Salah Satu Hambatan Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia Yaitu – Indonesia merupakan negara yang besar baik dari segi wilayah maupun jumlah penduduknya. Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17 pulau, sehingga dapat dikatakan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Oleh karena itu, Indonesia mempunyai gagasan otonomi daerah. Dengan dimulainya masa reformasi pada tahun 1998, terdapat tuntutan dari masyarakat mengenai kebutuhan tata kelola pemerintahan yang baru. Sebab, pemerintahan terpusat masih mempunyai banyak kelemahan. Setelah permintaan ini, UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Jawaban: Gagasan otonomi daerah merupakan konsep yang relatif baru di Indonesia. Dengan dilaksanakannya reformasi pada tahun 1998, karena banyaknya kekurangan pada pemerintahan terpusat, maka masyarakat menuntut pengelolaan pemerintahan yang baru, namun kenyataannya pemerintah terpusat tidak dapat mendistribusikan pembangunan secara merata ke daerah-daerah terpencil. Indonesia. Perbedaan perkembangan muncul antara satu pulau dengan pulau lainnya. Jika kita dibiarkan mempengaruhi munculnya gerakan separatis yang menjadikan ketimpangan pembangunan sebagai alasan utama tuntutan mereka, dan menunjukkan rasa reformasi dalam pemerintahan. Piagam tersebut membuat pemerintah akhirnya mengadopsi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 22 Tahun 1999, sebuah pengaturan yang merupakan gagasan otonomi daerah. Ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelaksanaan kebijakan otonomi daerah juga didasarkan pada hal lain. Peraturan Perundang-undangan yaitu: TAP No. IV/MPR/2000 Rekomendasi Kebijakan Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Undang-undang Pemerintah No. 32 Tahun 2004
Salah Satu Hambatan Pelaksanaan Otonomi Daerah Di Indonesia Yaitu
Daerah: Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Undang-Undang Tahun 2005 tentang Penerapan Perppu Nomor 32 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang berbagai peraturan perundang-undangan. Dari sini terlihat bahwa permasalahan hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah merupakan salah satu permasalahan yang serius. Berbagai pengaturan hukum yang melandasi pelaksanaan otonomi daerah menunjukkan komitmen pemerintah provinsi. Pemerintah Indonesia harus mengakhiri permasalahan ketimpangan pembangunan di pusat dan daerah. Dari segi istilah otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang dan tanggung jawab daerah/urusan pemerintahan otonom untuk mengatur atau mengurus kepentingan masyarakat setempat sendiri. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia (Vahidin, 2015; 95). Otonomi daerah artinya setiap daerah mempunyai otonomi atau kebebasan untuk mengatur daerahnya sendiri, hal ini merupakan konsep baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, setiap warga negara harus mendapat pengetahuan yang cukup tentang otonomi daerah dan pemerintahan yang baik dan bersih. Di Indonesia, tata pemerintahan yang baik dan bersih ini biasa dikenal dengan administrasi publik yang baik dan bersih, memuat faktor-faktor yang menentukan dan mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. (Say, 2002:60): (i) Faktor manusia sebagai faktor pendorong (faktor dinamis) dalam pelaksanaan otonomi daerah: (ii) Faktor keuangan yang mempengaruhi otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
Tugas 3 Pkn
Potensi atau kualitas sumber daya manusia yaitu kualitas sumber daya manusia yang menjadi kunci otonomi daerah yang berkelanjutan. Sumber dayanya berkualitas tinggi (dari sudut pandang akademis). ), kemampuan, keterampilan dan keinginan untuk menciptakan tenaga kerja yang berkualitas.
Potensi fiskal/ekonomi, yaitu pertumbuhan ekonomi yang semakin tinggi maka otonomi daerah akan meningkat, pendapatan masyarakat semakin tinggi, otonomi daerah.
Tujuan otonomi daerah adalah untuk memperlancar pemerataan pembangunan di Indonesia sehingga pembangunan daerah dapat terwujud.
Dengan meningkatkan kapasitas yang ada melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maka pemerintah daerah mempunyai beberapa kewenangan untuk melaksanakan otonomi daerah, hak-hak sebagai berikut:
Pdf) Analisis Penerapan Pasal 18 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Terhadap Pelaksanaan Pemerntahan Daerah
Jawaban: Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelaksanaan otonomi daerah merupakan kebijakan utama yang berarti adanya pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga harus dihormati. Prinsip-prinsip tersebut di atas juga harus mengikuti berbagai prinsip dan asas.
Dalam pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana telah disebutkan pada pembahasan di atas, tujuan otonomi daerah dilaksanakan dengan tujuan untuk mencapainya.Otonomi daerah merupakan kebijakan utama penyelenggaraan pemerintahan yang diharapkan dapat memimpin masyarakat Indonesia. Negara itu untuk masyarakat adil dan makmur, tentu saja ada permasalahan dalam penyelenggaraannya, sehingga terlepas dari berbagai permasalahan tersebut, otonomi daerah dapat dianggap sebagai sebuah langkah maju yang besar bagi bangsa dan negara ini. kesejahteraan warganya. Apapun pelaksanaan otonomi daerah, apabila kebijakan-kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan semaksimal mungkin atas dasar itikad baik pemerintah provinsi maka tidak akan dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya, maka dukungan pemerintah dalam pelaksanaan otonomi daerah tidak akan dapat berjalan dengan baik. otonomi pemerintah diperlukan. Aspek lain dalam pemerintahan disebut good governance atau pemerintahan yang baik dan bersih, namun terdapat faktor yang menghambat terwujudnya otonomi daerah, yaitu:
Tidak semua daerah otonom di Indonesia mempunyai sumber daya manusia yang tinggi sehingga masih memerlukan dukungan dari pusat atau daerah lain.
Tidak semua daerah otonom di Indonesia mempunyai sumber daya alam yang cukup, sehingga sulit untuk menggali potensi sumber daya tersebut.
Pdf) Implementasi Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 Di Kabupaten Kulonprogo: Studi Kasus Di Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Kulonprogo
Sebagian besar daerah otonom masih terbiasa bergantung pada pusat, terutama dalam hal pendanaan atau kekurangan dana, sehingga sulit untuk mencapai swasembada.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dinilai lemahnya pemerintahan daerah. Pemerintah mempunyai kekuasaan untuk melakukan apa yang mereka inginkan, namun kekuasaannya sangat terbatas. Ini adalah hasil dari dominasi
Menurut paradigma politik, paradigma kerakyatan juga menjadi penghambat terwujudnya otonomi daerah, karena rezim yang berkuasa memiliki kepentingan politik dan kerangka politik, ketidakmampuan demokrasi birokrasi publik untuk eksis dan berkembang, serta seberapa besar otonomi paradigma organisasi. sebenarnya mewujudkan. . Hal ini untuk menjamin mutu birokrasi apapun.Untuk menjamin mutu birokrasi maka prakarsa, keberhasilan, inovasi dan kreatifitas harus dikembangkan, dalam hal ini tercapai otonomi birokrasi. Kompromi harus ditemukan agar otonomi dapat berfungsi dengan lancar.
REFERENSI BMP MKDU4111/MODUL HALAMAN 9 DAN KEGIATAN BELAJAR BAHANAJAR.UT.AC 2/ OTONOMI DAERAH DAN KONSEP PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH
Pdf) Pengembangan Potensi Pariwisata Di Era Otonomi Daerah Di Kabupaten Gowa
Lebih dari sepuluh tahun otonomi daerah, UU No. 22 Pada tahun 1999, banyak pencapaian mengenai otonomi daerah yang dicapai, namun upaya untuk melaksanakan kebijakan otonomi daerah masih belum terselesaikan. Contoh keberhasilan otonomi daerah adalah semakin luasnya kewenangan DPRD sebagai lembaga legislatif dan kewenangan pimpinan daerah sebagai lembaga eksekutif, serta meningkatnya keterbukaan terhadap informasi publik dan partisipasi dalam pengambilan keputusan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. di tingkat regional. Namun keberhasilan tersebut terhambat dengan munculnya raja-raja kecil di daerah dan beberapa kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sehingga menggerogoti anggaran pembangunan daerah dan menghambat pembangunan.
Dari uraian di atas, penelitian menjadi solusi nyata bagi kita sebagai masyarakat untuk mengatasi hambatan terwujudnya otonomi wilayah!
Jawaban: Sebagaimana telah dijelaskan, otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang dan tanggung jawab daerah otonom untuk mengatur atau mengurus urusan negara dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara republik. Indonesia (Wahidin, 2015; 95). Di setiap daerah atau negara, otonomi daerah hendaknya dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan daya saing daerah melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik kepada masyarakat, dan peluang yang tersedia. Sebagus apapun pelaksanaan otonomi daerah, apabila tidak didasari oleh itikad baik pemerintah provinsi untuk melaksanakan kebijakan tersebut semaksimal mungkin maka tidak akan berjalan dengan baik dan tujuan tidak akan tercapai, sehingga pada saat pelaksanaan otonomi daerah. otonomi, perlu adanya tata kelola pemerintahan yang baik. Faktor penghambat pelaksanaan otonomi daerah adalah: Tidak semua daerah otonom di Indonesia mempunyai sumber daya manusia yang tinggi, sehingga masih memerlukan dukungan dari pusat atau daerah lain. Seluruh daerah otonom di Indonesia tidak mempunyai sumber daya alam yang cukup sehingga sulit untuk melakukan hal tersebut. Tantangan muncul dari potensi banyak daerah perbatasan dalam menggalang dana dan mengelola sumber daya alamnya, namun mengingat optimisme bahwa otonomi daerah juga akan menimbulkan banyak permasalahan, apakah upaya daerah akan terhambat jika tidak dicari solusi yang mendesak? Untuk memimpin rakyatnya maju? Sejumlah dampak negatif terhadap struktur ketatanegaraan Indonesia antara lain:
Salah satu konsekuensi otonomi adalah kewenangan daerah yang semakin besar, mulai dari proses pemungutan pendapatan hingga distribusi penggunaan pendapatan provinsi. Otoritas tersebut sebenarnya berupaya memaksimalkan, bukan mengoptimalkan, bidang ini. , fakta menghasilkan pendapatan didorong oleh sektor ini
Tugas 3 Ppkn
Pelaksanaan otonomi daerah memiliki ciri yang sangat kuat yaitu konflik horizontal antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang ditonjolkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang menekankan tidak adanya hubungan hierarki antar kabupaten/kota. Pemerintahan kota, sehingga pemerintah kabupaten/kota mempunyai kedudukan yang sama dan tidak berada di bawah pemerintah negara bagian.
Solusi nyata kita sebagai masyarakat adalah menghilangkan hambatan-hambatan dalam terwujudnya otonomi daerah, misalnya kita sebagai masyarakat sadar satu sama lain, masyarakat dan pemerintah agar bisa berkembang sehingga tercapai makna demokrasi, yaitu. Demi Tuhan, demi kepentingan rakyat, rakyat tidak bisa menentukan nasibnya sendiri.
Jalan keluar dari masalah otonomi daerah tanpa kembali ke sentralisasi adalah jika pemerintah dan masyarakat bekerja sama