Jenis Harta Yang Wajib Dizakati – Seperti yang sudah diketahui masyarakat luas, dalam hukum Islam, zakat adalah wajib. Oleh karena itu, sebaiknya Anda menyisihkan harta Anda untuk zakat setiap tahun menjelang Idul Fitri. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, zakat didasarkan pada harta yang dimiliki. Lantas, jenis harta apa saja yang wajib zakat? Baca penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Pada hakikatnya zakat adalah pungutan yang diambil dari kekayaan orang yang dianggap mampu untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Di antara mereka ada yang membutuhkan dan membutuhkan. Nah bagi anda yang bingung jenis harta apa saja yang harus dizakati. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, berikut daftar sembilan jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jenis Harta Yang Wajib Dizakati
Emas dan perak merupakan jenis harta yang wajib zakat. Baik dalam bentuk uang maupun potongan. Asalkan telah mencapai nisab, berusia minimal satu tahun dan bebas hutang serta kebutuhan pokok lainnya.
Sedangkan untuk tarif nisab dan emas, zakatnya harus dikeluarkan ketika sudah mencapai dua puluh dinar, kurang lebih Rp 958.000, dan juga diangkut. Zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen dari emas yang dimiliki.
Sedangkan nishab uang mengharuskan zakat dikeluarkan ketika sudah mencapai dua ratus dirham atau kurang lebih Rp 1.000.000. 784,9 ribu dan juga diangkut. Besaran zakat yang harus dikeluarkan untuk perak juga sama dengan emas, yaitu 2,5 persen.
Untuk menghitung harta emas dan perak lainnya dapat dihitung dengan menggunakan persentase seperti yang telah disebutkan sebelumnya. Entah jumlahnya kecil atau besar. Asalkan sesuai nisab dan pengangkutan, berarti wajib mengeluarkan zakat harta.
Tentu saja, hal ini jelas jika menyangkut uang tunai. Sedangkan contoh surat berharga adalah giro, giro, tabungan, deposito, dan lain sebagainya. Nisab surat berharga yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah apabila nilainya setara dengan 85 gram emas murni dan telah diperoleh selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan zakat atas harta tersebut sebesar 2,5 per seratus.
Zakat Mal: Defisini, Jenis, Haul, Dan Nisabnya
Segala barang hasil perdagangan dan industri atau perniagaan dikenakan zakat. Baik itu menyangkut barang, uang tunai atau bahkan hutang masih mungkin untuk dikembalikan.
Besaran zakat yang wajib dikeluarkan adalah sebesar 2,5 persen dari harta usaha setelah dikurangi hutang dan kerugian. Nisab harta usaha setara dengan 85 gram emas dan juga berumur satu tahun (haul).
Selain barang berupa perak atau logam mulia, hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan juga wajib mendapat zakat. Nisab harta jenis ini adalah lima wasaq atau setara dengan 653 kilogram.
Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan atas aset pertanian, perkebunan, dan kehutanan adalah sepuluh persen jika diairi dengan air hujan atau air sungai. Sedangkan bagi yang pengairannya memerlukan biaya tambahan seperti menggunakan pompa air dan lain-lain, besaran zakat yang harus dikeluarkan sebesar lima persen. Kekayaan ini harus menerima zakat pada setiap panen.
Inilah Jenis Harta Yang Wajib Dizakatkan
Zakat hewan ternak hanya berlaku pada unta, sapi atau kerbau serta kambing atau domba. Nisab unta adalah lima sampai sembilan ekor unta, dengan besaran zakatnya setara dengan satu ekor kambing. Untuk jumlah unta di atas, nisabnya adalah kelipatan lima untuk tambahan zakat seekor kambing.
Sedangkan untuk sapi atau kerbau nisabnya 30 sampai 39 ekor sapi atau kerbau, dengan zakatnya untuk laki-laki atau perempuan berumur satu tahun. Untuk 40 hingga 59 ekor sapi, zakatnya berupa dua ekor anak sapi betina berumur dua tahun. Untuk 60 hingga 69 ekor sapi, zakatnya berupa dua ekor sapi jantan. Dan untuk 70 hingga 79 ekor sapi atau kerbau, zakatnya berupa dua ekor anak sapi betina berumur dua tahun dan satu tahun.
Sedangkan zakat domba dan kambing yang jumlahnya kurang dari 120 maka zakatnya adalah satu ekor kambing. Untuk 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya adalah dua ekor kambing. Dan ada beberapa per seratus ekor kambing, ditambah satu kambing tambahan untuk zakat.
Ternyata harta pertambangan juga termasuk harta yang wajib zakatnya. Pemberian zakat atas aset pertambangan mewakili 2,5 persen dari total kekayaan yang diperoleh dari pertambangan.
Ketentuan Harta Emas Dan Perak Yang Wajib Dizakati
Adapun nisabnya, tambang emas wajib menerima zakat bila bernilai 91,92 gram emas murni. Sedangkan tambang perak bernilai 642 gram perak. Selain itu, untuk tambang selain emas dan perak, nishabnya sama dengan nishab emas.
Harta industri tersebut memiliki nilai nisab emas murni sebesar 91,92 gram. Menurut Yusuf al Qardhawi, nisabnya setara dengan 85 gram emas murni. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan atas aset industri adalah sebesar 2,5 persen dari total aset yang dimiliki.
Hampir sama dengan aset industri. Zakat penghasilan dan jasa yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen setelah mencapai nisab senilai 91,92 gram emas murni atau menurut pendapat lain senilai 85 gram emas murni.
Rikaz atau benda temuan adalah harta terpendam yang ditemukan di dalam tanah yang terkubur bertahun-tahun. Rikaz dapat berupa emas, perak atau logam mulia lainnya yang tidak diketahui pemiliknya. Besaran zakat yang wajib dikeluarkan untuk harta rikaz adalah sebesar 20 persen.
Jenis Harta Yang Wajib Dizakatkan
Itulah sembilan jenis harta yang wajib zakat. Jadi bagi anda yang tidak sempat keluar rumah untuk membayar zakat ke cabang amil di daerah anda, saat ini cara membayar zakat yang paling mudah adalah melalui Bligli.
Pasalnya, pihak pasar telah menciptakan program Mal Zakat yang bisa Anda manfaatkan untuk membayar zakat mall dengan mudah ke berbagai lembaga amil zakat di Indonesia, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, dan Rumah Zakat.
Caranya sendiri sangat sederhana. Cukup buka website Bligli lalu pilih menu “Zakat Maal” dari pilihan menu “Semua”. Kemudian pilih penyedia yang Anda yakini dapat menyalurkan zakat yang Anda bayarkan, lalu masukkan jumlah nominal zakatnya. Langkah terakhir, cukup pilih menu “Lanjutkan pembayaran” dan lakukan pembayaran menggunakan metode pilihan Anda. Sangat mudah bukan? (**) Nisab adalah batas harta seseorang yang harus dibayar. Jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab, maka ia wajib membayar. Sebaliknya, seseorang tidak wajib jika hartanya tidak mencapai nishab.
Nisabnya untuk emas dan perak adalah 20 dinar (85 gram emas murni) dan perak adalah 200 dirham (setara dengan 595 gram perak). Artinya, jika seseorang telah memiliki emas atau perak sebesar 20 dinar atau 200 dirham dan telah memilikinya selama setahun, maka ia dikenakan kewajiban sebesar 2,5%.
Jenis Harta Yang Wajib Ditunaikan Zakatnya
Demikian pula jenis hartanya adalah harta simpanan dan dapat digolongkan menjadi emas dan perak, seperti uang tunai, tabungan, giro, saham, surat berharga atau dalam bentuk lainnya. Nisab dan kadat sama dengan ketentuan emas dan perak. Artinya, jika seseorang memiliki berbagai bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih besar atau sama dengan nisab (85 gram emas), maka dikenakan kewajiban sebesar 2,5%.
Perhiasan emas yang dipakai sehari-hari atau sesekali tidak diwajibkan, kecuali melebihi jumlah maksimum perhiasan yang diperbolehkan. Meskipun seseorang boleh memakai perhiasan maksimal 50 gram, yang diwajibkan hanyalah perhiasan yang melebihi 50 gram, atau 100 gram.
Penghasilan merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dikeluarkan ketika mencapai nishab. Nisabnya setara dengan harga 85 gram emas atau 595 gram perak. Jika dihitung dengan indikator beras, setara dengan harga 653 kilogram gabah.
Ketentuan mengenai gaji dan penghasilan wajib ditetapkan pada kongres internasional pertama di Kuwait, pada tanggal 29 Rajab 1404 H/1984M dan pada sidang Komisi Fatwa MUI di Padangpanjang pada bulan Januari 2009.
Macam Harta Yang Wajib Dizakati
Selain itu, pemerintah Indonesia juga mengatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Manajemen, pasal 4 ayat 2.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa penghasilan nisab dihitung berdasarkan harga emas. Selain itu, Peraturan Menteri Agama (PMA) no. 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Perubahan Kedua, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 52 Tahun 2014 menegaskan nisab upah yang diperoleh dalam menjalankan suatu profesi.
Hal pertama yang harus dilakukan dalam menghitung pendapatan adalah mengetahui harga emas saat ini di pasar Indonesia. Anda bisa mengecek harganya di situs resminya seperti Antam.
Aset Komersial adalah aset yang dipersiapkan untuk dijual, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok atau syirkah (PT, CV, PD, FIRMA). Prinsip-prinsip pendekatan komersial adalah sebagai berikut:
Zakat Mensucikan Harta Dan Jiwa
Nisab dan bunga perusahaan dianalogikan dengan obligasi komersial yaitu emas 85 gram. Kadarnya adalah 2,5% dari aset wajib yang dimiliki perusahaan untuk jangka waktu satu tahun.
Cara menghitung kegiatan atau kekayaan yang dimiliki suatu badan usaha tidak lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini:
Nah, yang dimaksud dengan harta wajib usaha adalah ketiga bentuk harta tersebut dikurangi dengan kewajiban-kewajiban usaha, seperti hutang yang harus dibayar (utang) dan pajak.
Nisab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 653 kg. Jika hasil pertanian meliputi makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, dan kurma, maka nisabnya setara dengan 653 kg hasil pertanian.
Jenis Harta Yang Wajib Di Zakati
Apabila hasil pertanian tersebut selain bahan pangan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun-daunan, dan bunga, maka nisabnya sama dengan harga dalam nisab bahan pangan pokok yang paling umum di wilayah (negara tersebut), misalnya di Indonesia, beras.
Tarif untuk hasil pertanian jika diairi dengan air hujan, sungai atau mata air adalah 10%, tetapi jika hasil pertanian diairi dengan cara disiram atau diairi (ada biaya tambahan) sebesar 5%.
Dari ketentuan ini kita dapat memahami bahwa untuk tanaman yang disiram (diairi), tarifnya adalah 5%. Artinya, 5% sisanya dialokasikan
Harta yang tidak wajib dizakati, 3 jenis harta yang wajib dizakati, harta yang wajib dizakati, syarat harta yang wajib dizakati, jenis jenis harta yang wajib dizakati, jumlah harta yang wajib dizakati, zakat harta yang wajib dizakati, nisab harta yang wajib dizakati, harta benda yang wajib dizakati, jenis harta yang wajib dizakati dan nisabnya, ukuran harta yang wajib dizakati, berapa harta yang wajib dizakati